Usaha Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (Usaha
PUB)
Regulasi
yang mengatur adalah dalam Peraturan Menteri PAREKRAF No. 22 tahun 2014
tentang Standar usaha Pub.
Setiap
pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha Pub tidak dapat digolongkan
dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke dapat dikenakan sanksi
Administratif berdasarkan PERMENPAREKRAF No. 22 tahun 2014. Jika pengusaha
belum melaksanakan sertifikasi usaha dikenakan sanksi administratif mulai dari
teguran tertulis hingga pembekuan usaha. “Setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikat
(melaksanakan sertifikasi) dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Permen ini
yaitu pada tanggal 22 Juli 2014”.
Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.
Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar