DAFTAR LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Regulasi yang mengatur adalah dalam
Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2014 dan UU No. 20 tahun 2008. Setiap
pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata
tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa
Perjalanan Wisata dapat dikenakan sanksi Administratif berdasarkan
PERMENPAREKRAF No. 4 tahun 2014 pasal 18 Bab V Sanksi Administratif.
“ Setiap pelaku usaha wajib memiliki
sertifikat (melaksanakan sertifikasi) dan memenuhi persyaratan Standar Usaha
Perjalanan Wisata dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
berlakunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini yaitu pada
tanggal 11 April 2014”. Jika pengusaha belum melaksanakan sertifikasi usaha
dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan
usaha.
Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa
Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha
Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi
untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang
Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.
Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar