SERTIFIKASI USAHA RESTORAN
SERTIFIKASI USAHA RESTORAN adalah
proses pemberian sertifikat kepada usaha restoran untuk mendukung peningkatan
mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui penilaian
kesesuaian standar usaha restoran.
Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52
Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan
Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib
Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata
dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal
ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan
produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang
standar usaha restoran.
Penggolongan Usaha Restoran dan Biaya Sertifikasi :
1. Sertifikasi Restoran
Non Bintang : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran
Bintang;
a. Restoran Bintang 1 : Rp.14.700.000,-
b. Restoran Bintang 2 : Rp.18.750.000,-
c. Restoran Bintang 3 : Rp.22.500.000,-
Untuk mengetahui info
lebih lanjut mengenai Sertifikasi Usaha Restoran silahkah
hubungi kami.
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang
Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar