Usaha Penyelenggaraan kegiatan hiburan
dan rekreasi (Usaha Karaoke)
Regulasi yang mengatur adalah
dalam dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 16 tahun
2014 tentang Standar usaha Karaoke.
Setiap pengusaha pariwisata yang
tidak memenuhi Standar Usaha Karaoke tidak dapat digolongkan dan tidak dapat
mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke dapat dikenakan sanksi Administratif
berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 16 tahun 2014.
Jika pengusaha belum melaksanakan sertifikasi usaha dikenakan sanksi
administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
“Setiap pelaku usaha wajib
memiliki sertifikat (melaksanakan sertifikasi) dan memenuhi persyaratan
Standar Usaha Karaoke dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak berlakunya Peraturan Menteri dan Ekonomi Kreatif ini yaitu pada tanggal
22 Juli 2014”.
Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.
Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar