SERTIFIKASI USAHA PERJALANAN WISATA
Apa
Itu Sertifikasi Usaha Perjalanan Wisata ?
SERTIFIKASI
USAHA PERJALANAN WISATA adalah proses pemberian sertifikat
kepada usaha Biro atau Agen Perjalanan Wisata untuk mendukung peningkatan mutu
produk, pelayanan dan pengelolaan usaha Biro atau Agen Perjalanan Wisata
melalui penilaian kesesuaian standar usaha Perjalanan Wisata.
Mengapa
Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa
Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha
Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi
untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang
Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya
LSUP silahkah hubungi kami.
PT.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08
111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar