SERTIFIKASI USAHA HOTEL
Apa itu Sertifikasi Usaha Hotel ?
SERTIFIKASI USAHA HOTEL adalah proses
pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu
produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian
standar usaha hotel.
Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa
Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib
Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha
pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha
Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2013 tentang standar usaha Hotel.
Biaya
Sertifikasi Usaha Pariwisata :
1.
Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2.
Sertifikasi Hotel Bintang :
a. Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
b. Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
c. Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
d. Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
e. Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-
More Info
PT.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08
111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar