TDUP SANGGAR SENI
Usaha Pariwisata adalah usaha yang
menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan
penyelenggaraan pariwisata.
Sertifikat Usaha Sanggar Seni adalah
bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata
kepada Usaha Sanggar Seni yang telah memenuhi Standar.
Syarat Pengajuan Baru :
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai
Rp. 6.000,-
2. Scan KTP
pemohon/penanggungjawab/pengurus
3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus
PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
5. Scan bukti kepemilikan tanah
(sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat
keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri
surat tanah yang dimaksud
6. Scan dokumen lingkungan
(AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
7. Surat keterangan domisili usaha dari
desa/kelurahan setempat
8. Surat keterangan atasan langsung bagi
PNS/POLRI/TNI
9. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
10. Bukti / keterangan lainnya bila
diperlukan
11. Semuanya Rangkap 2
Kami
sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam
pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau
ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No
51
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar