Perizinan membuka tempat karaoke dan restoran bisa dimulai
dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata. Bagi anda yang ingin serius
membuka bisnis karaoke atau restoran, anda harus menyertakan surat-surat
sebagai kelengkapan berkas permohonan tersebut seperti berikut ini:
1. Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
2. Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas
Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung dari daerah
tempat usaha yang anda dirikan berada;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan bagi yang
diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang
diselenggarakan oleh Badan Hukum;
4. LUKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan) yang dilengkapi dengan Studi Lingkungan;
5. Bukti bahwa status tempat untuk mendirikan usaha jelas;
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau
lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan;
7. Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan yang
diketahui oleh Camat setempat;
8. Surat keterangan bahwa bangunan usaha tidak berdekatan
dengan tempat pendidikan dan tempat ibadah;
9. Fotokopi Izin Rumah Makan atau Kedai Kopi (Coffee Shop)
atau Bar;
10.NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak).
Kami
sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam
pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau
ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No
51
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar