Izin
rumah makan dibutuhkan apabila di dalam ruang usaha karaoke yang anda bangun
terdapat restoran atau kedai kopi. Anda bisa mendapatkan formulir permohonan
izin restoran di Dinas Pariwisata dengan membawa persyaratan sebagai berikut
ini:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan
perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian
Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Badan Hukum;
2. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah
atau Bukti status tempat yang jelas;
3. Advice Planning (AP)dari Dinas Tata
Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan,
tergantung dari daerah tempat usaha yang anda dirikan berada;
4. Surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan
kecamatan;
5. Gambar denah ruangan dan situasi;
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Dengan memperoleh perizinan dari Dinas terkait dan juga perizinan dari warga sekitar tempat usaha yang akan didirikan, maka anda telah memenuhi syarat untuk mendirikan karaoke atau restoran. Sebelum itu, perhitungkan betul-betul mengenai lokasi usaha anda. Carilah tempat yang strategis agar usaha anda dapat berjalan dengan lancar.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar