JASA SERTIFIKASI USAHA PANTI PIJAT
Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan
fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi, meliputi pijat
tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.
Sertifikat Usaha Panti Pijat adalah bukti tertulis yang di
berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Panti Pijat
yang telah memenuhi Standar untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan
dan pengelolaan Usaha Panti Pijat melalui audit pemenuhan Standar.
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya
disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan
Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, beberapa
dokumen yang harus dilengkapi diantaranya:
1.Fotokopi KTP pimpinan perusahaan bagi usaha yang
diselenggarakan oleh perorangan;
2. Bukti status tempat yang jelas atau sertifikat kepemilikan
tanah;
3.Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga atau
lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah dan Camat setempat;
4.Tempat panti pijat tidak boleh berdekatan dengan tempat
pendidikan dan tempat peribadatan;
5.Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dengan
diketahui oleh Camat setempat;
6.Surat rekomendasi dari Kepala daerah tingkat II yang
bersangkutan;
7.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
8.Izin Gangguan (HO).
Kami sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan
sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui
informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya
silahkan menghubungi kami.
Kontak
Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar