TANDA DAFTAR USAHA SANGGAR SENI
Usaha Pariwisata adalah usaha yang
menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan
penyelenggaraan pariwisata.
Usaha Sanggar Seni adalah usaha
penyediaan tempat, fasilitas dan Sumber Daya Manusia untuk kegiatan seni dan
penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan
pariwisata.
Standar Usaha Sanggar Seni yang
selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi
yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Sanggar Seni.
Sertifikasi Usaha Sanggar Seni yang
selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada
Usaha Sanggar Seni untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan
pengelolaan Usaha Sanggar Seni melalui audit pemenuhan Standar.
Sertifikat Usaha Sanggar Seni yang
selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang di berikan oleh
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Sanggar Seni yang
telah memenuhi Standar.
Kami
sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam
pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau
ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No
51
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar