Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata Untuk Biro Perjalanan Wisata
Sertifikat usaha jasa perjalanan wisata – Bagi Biro perjalanan wisata dan agen perjalanan
wisata mendapatkan sertifikat usaha jasa perjalanan wisata yang dikeluarkan
oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi hal yang sangat penting.
Sertifikat Usaha jasa perjalanan wisata merupakan bentuk jaminan telah
terpenuhinya Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata terhadap standar
usaha pariwisata Bidang Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata.
Adapun standar usaha pariwisata bidang Biro
perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata mengacu ke Peraturan Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 tahun 2014 tentang standar usaha jasa
perjalanan wisata.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52
Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di
Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan
Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan
melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini
ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan
produktivitas usaha pariwisata.
Untuk mengetahui info lebih lanjut
mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.
Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang
Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar