Kamis, 02 Agustus 2018

Persyaratan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Apa Saja Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendirikan Perusahaan Biro Perjalanan Wisata?

Akta Pendirian Perusahaan Biro Perjalanan Wisata
Hal terpenting yang harus diperhatikan bila ingin mendirikan perusahaan Biro Perjalanan Wisata adalah saat membuat akta pendirian perusahaan. Di dalam akta pendirian PT harus jelas dicantumkan bidang usaha Biro Perjalanan Wisata. Pastikan bidang usaha ini tercantum di akta pendirian perusahaan anda. Sedapat mungkin tidak perlu mencantumkan atau menambahkan bidang usaha lain di akta pendirian yang tidak berhubungan dengan pariwisata.
Setelah akta pendirian rampung, proses berikutnya adalah domisili usaha. Persyaratan ini yang lumayan sulit dipenuhi oleh UMKM dan startup yang akan merintis usaha travel agent tapi modalnya pas-pasan. Sebab, untuk wilayah Jakarta, selain ada larangan menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha, untuk Biro Perjalanan Wisata disyaratkan adanya izin gangguan (HO). Jadi harus dipastikan bahwa tempat yang akan ditempati selain berada di zonasi usaha, juga harus memiliki izin gangguan atas nama perusahaan anda.
Ketentuan izin gangguan yang harus atas nama perusahaan jadi membatasi perusahaan Biro Perjalanan Wisata untuk menggunakan virtual office atau service office karena di virtual office atau service office izin gangguan yang ada pastilah atas nama perusahaan penyedia (provider) layanan tersebut.
Dengan demikian, bila ingin memulai bisnis Biro Perjalanan Wisata, anda harus menyiapkan tempat yang permanen atau kantor fisik. Bila menyewa ruang kantor terlalu mahal, alternatifnya Anda bisa menyewa Ruko. Tapi pastikan Ruko yang disewa peruntukan yang tertera di dalam IMB memang untuk usaha dan telah memiliki izin gangguan.
Beres urusan akta pendirian dan domisili usaha, hal selanjutnya yang perlu diurus adalah BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sama dengan BPJS, bila semua persyaratan telah dipenuhi terutama KTP dan NPWP pendiri PT telah sesuai dengan format terbaru maka anda tidak akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan NPWP perusahaan.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW)

Berikutnya adalah proses untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Adapun dokumen yang harus dimiliki untuk mendapatkan TDUP ini adalah sebagai berikut:
  1. Pas photo Direktur Utama perusahaan ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah;
  2. Akta pendirian PT dan SK Kemenkumham;
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
  5. Undang-Undang Gangguan (UUG/HO);
  6. Surat Persetujuan dari tetangga sekitar atas domisili usaha;
  7. Proposal bisnis; dan
  8. Company profile PT.
TDUP ini adalah pengganti SIUP sebagai izin usaha dalam hal anda mendirikan PT atau CV yang bidang usahanya perdagangan umum (general trading). Boleh dibilang TDUP ini adalah pass khusus yang harus dimiliki oleh anda yang akan menjalankan bisnis Biro Perjalanan Wisata. Easybiz memberikan layanan untuk paket pendirian PT dan TDUP Biro Perjalanan Wisata.
Setelah mengantongi TDUP, dokumen legalitas terakhir yang harus dimiliki adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Di atas kertas, kalau seluruh persyaratan dan dokumen di atas sudah anda miliki, maka TDP akan mudah didapatkan.
Nah, kalau semua persyaratan dokumen legalitas sudah lengkap dan anda mau bisnis Biro Perjalanan Wisata anda lebih kredibel, bisa dengan menjadi anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies). Untuk menjadi anggota ASITA harus memiliki Surat Izin Tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata setempat.
Keanggotaan ASITA terbagi menjadi dua keanggotaan yaitu keanggotaan penuh (Full Member) dan keanggotaan peserta (Associate Member). Dibutuhkan beberapa persyaratan agar bisa menjadi anggota ASITA. Untuk anggota penuh atau full member maka calon harus terlebih dahulu mengisi formulir keanggotaan dengan sponsor 2 perusahaan yang telah menjadi anggota penuh. Lalu melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan, izin gangguan HO, TDUP, dan TDP. Dokumen lain yang diperlukan yakni Daftar Riwayat Hidup dari Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli, Struktur Organisasi Perusahaan, status Kantor Tempat Usaha (apabila sewa/kontrak), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Sedangkan untuk menjadi anggota peserta atau associate member tidak diperlukan syarat yang terlampau rumit. Anggota Peserta adalah anggota ASITA selain perusahaan perjalanan namun juga bergerak di bidang kepariwisataan, seperti restoran, objek wisata, perusahaan transportasi, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah memperoleh izin usaha dari Dinas Pariwisata. Syarat-syarat untuk menjadi anggota peserta adalah mengisi formulir keanggotaan, melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, melampirkan surat izin usaha, serta melampirkan daftar riwayat hidup.
Co-Founder dan CEO Trendz Tour, Edwin Ismedi Himna, mengatakan bahwa kemudahan dalam mengurus perizinan Biro Perjalanan Wisata harus seiring dengan pemahaman calon pelaku usaha terhadap tugas travel agent. Tugas Biro Perjalanan Wisata menurutnya adalah mengemas paket wisata dan mempromosikan kepada para wisatawan. Biro Perjalanan Wisata ikut memberikan andil kepada Pemerintah Daerah dalam mempromosikan tempat-tempat wisata. “Sebenarnya izinnya itu kan Biro Perjalanan Wisata. Otomatis juga harus mengemas paket-paket wisata, bukan hanya sekadar jualan tiket,” kata Edwin yang juga Koordinator ASITA Wilayah Jawa. Ia berpendapat, untuk mendukung pelaksanaan tersebut, sebuah Biro Perjalanan Wisata harus memiliki kemampuan tentang wisata, baik yang ada di daerah maupun luar daerah.
Biro perjalanan wisata juga harus didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam bidang tersebut selain kantor biro perjalanan itu juga harus memadai. Ia juga menyoroti tentang perlunya fungsi pengawasan dalam usaha jasa tersebut. “Selain mudah didirikan, pengawasan juga lemah. Susah dibedakan Biro Perjalanan Wisata dengan hanya yang jualan tiket. Termasuk pembinaan juga masih kurang,” katanya. Edwin berharap keberadaan Biro Perjalanan Wisata benar-benar mampu memberikan dorongan promosi wisata di daerah. 

Untuk informasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta perizinan usaha hubungi kami :
Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


surat izin pariwisata
surat izin pariwisata jakarta
surat izin angkutan pariwisata
surat izin bus pariwisata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar