IZIN USAHA BIDANG PARIWISATA SELURUH INDONESIA
Traveling merupakan salah satu agenda
menyenangkan dan menjadi pola hidup yang banyak ditemukan pada masyarakat
Indonesia, bermunculannya tempat wisata baru, berbagai aplikasi dan murahnya
tiket pesawat saat ini menjadi stimulan bagi masyarakat
untuk berwisata sebagai alternatif penghilang rasa jenuh dari kegiatan sehari–hari.
Melihat maraknya
tempat yang dituju traveling yang dilakukan saat ini, banyak
kalangan yang menangkap hal ini sebagai sesuatu yang menarik untuk dijadikan
peluang bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Sehingga
maraknya bisnis tour dan travel (Biro Perjalanan Wisata)
ataupun agen perjalanan wisata (travel agent) .
Dalam mendirikan
bisnis di bidang Perjalanan Wisata baik itu Biro Perjalanan Wisata atau Agen
Perjalanan Wisata sebaiknya memiliki perencanaan yang baik.
Perencanaan dimulai dari menentukan
rencana bisnis dan aspek legalitas, sehingga bisnis perjalanan wisata
yang akan dijalankan sudah “matang” dan aman.
Sebelum mendirikan badan usaha, ada
baiknya kita mengetahui berbagai kegiatan usaha perjalanan wisata yang terdiri
dari :
• Biro Perjalanan
Wisata
Kegiatan yang dilakukan Biro Perjalanan
wisata relatif paling lengkap daripada agen perjalanan wisata. Hal itu dapat
dilihat dari cakupan usaha yang ditentukan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) yang diantaranya sebagai berikut:
1.
Perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata
termasuka wisata alam di kawasan hutan, sarana wisata, objek dan daya tarik
wisata;
2.
Penyelenggaraan paket wisata;
3.
Penjualan paket wisata;
4.
Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan
wisata;
5.
Penyediaan layangan angkutan wisata;
6.
Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, tiket
penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek wisata;
7.
Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau
dokumen lainnya;
8.
Melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan
insentif.
•
Agen Perjalanan Wisata
Berbeda dengan Biro Perjalanan Wisata,
agen perjalanan wisata lebih terbatas kegiatan usahanya. Hal itu dapat dilihat
dari cakupan usaha yang ditentukan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) yang diantaranya sebagai berikut:
1.
Perantara penjualan paket wisata dari BPW;
2.
Pemestanan tike pesawat, kapal laut, dan tranportasi
darat;
3.
Pemesanan akomodasi, restoran, tiket pertunjukan seni dan
budaya;
4.
Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan
visa atau dokumen lainnya.
Setelah mengetahui mana yang menjadi
kegiatan usaha yang akan dijalankan, tahapan selanjutnya adalah mendirikan
badan usaha.
Perbedaan mendasar dalam
penyelenggaraan usaha Travel adalah Badan Usahanya. Untuk Biro Perjalanan
Wisata diwajibkan berbentuk Badan Hukum (PT). Sedangkan, Agen Perjalanan Wisata
dapat diselenggarakan oleh perseorangan, atau Badan Usaha Indonesia
berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Tidak jauh berbeda dengan Perusahaan yang
bergerak pada bidang lainnya, Biro Perjalan Wisata dan Agen Perjalan Wisata
juga perlu memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaaan (SKDP), Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Yang berbeda hanya
izin usahanya untuk Biro Perjalanan Wisata berupa Tanda Daftar Usaha
Pariwisata Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW) dan untuk Agen Perjalana
Wisata berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP APW).
Sebelum mengajukan
izin usaha Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW), jangan lupa pastikan bahwa
domisili usaha anda telah sesuai dengan peruntukan zonasi usaha dan memiliki
izin gangguan (UUG/HO).
Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar